Ini Syarat Dan Cara Dapatkan Blt Pkh Bagi Ibu Hamil Dan Balita Rp6 Juta
If Man 14 Jan 2021 2
TRIBUN-VIDEO.COM - Hai Tribunners, Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) sejak 4 Januari 2021 lalu.
Salah satu bansos dari pemerintah itu adalah BLT PKH (Program Keluarga Harapan).
Untuk PKH ini, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Nah kali ini kami akan membahas tentang cara mendapatkan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita totalnya mencapai Rp6 juta.
Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.
Berikut kriteria untuk mendapatkan BLT PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BLT PKH:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah tribunners, kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh ibu hamil seperti dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Daftar di DTKS
Setelah itu, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, pendaftaran DTKS hanya bisa dilakukan di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Berikut cara daftar DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Nah itu tadi syarat dan kriteria cara mendapatkan BLT PKH bagi ibu hamil Rp3 juta. Selamat mencoba!
(Tribun-Video.com/ Rusintha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/13/cara-dapat-blt-pkh-bagi-ibu-hamil-rp-3-juta-cek-syaratnya-di-sini?page=all.
Tags
Tribunnews
tribun video
tribun
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
BLT PKH
Program Keluarga Harapan
PKH
BLT
bantuan sosial langsung tunai
bantuan langsung tunai
Latest Videos

Gempa Susulan Di Mamuju, Rumah Berlantai Dua Ambruk
If Man 2021-01-27 00:11:03
Pertama Kali Jadi Pilot Pesawat Airbus Dengan Captain Vincent
If Man 2021-01-26 23:31:21
Perempuan Pelaku Mesum Di Halte Senen Ditangkap Polisi - Realita 26/01
If Man 2021-01-26 18:05:58
Upacara Lengkap Pelantikan Presiden Soekarno Di Keraton Yogyakarta Tah
If Man 2021-01-26 14:13:05
Suropati - Terbang Meninggalkanmu
If Man 2021-01-25 22:32:36