Tujuan dan Manfaat dibuatnya E KTP - Teknologi informasi sekarang telah diterapkan di sekian banyak bidang sehingga tidak sedikit bermunculan istilah-istilah yang diperbanyak embel-embel “e” (electronic, dibaca dengan lafal “i”) didepannya, contoh: e-commerce, e-book, e-voting, dan lain-lain. Dalam urusan ini, Departemen Dalam Negeri sebagai pihak yang bertugas mengurus sistem kependudukan Indonesia tidak ketinggalan mengerjakan inovasi. Salah satunya ialah dengan mempermaklumkan pembuatan e-KTP yang ketika ini sedang dalam etape pengujian (disebut uji petik) di sejumlah wilayah Indonesia.
Tujuan dan Manfaat dibuatnya E KTP
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sampai-sampai tidak butuh lagi menciptakan KTP lokal guna pengurusan izin, pendahuluan rekening Bank, dan sebagainya.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data warga untuk menyokong program pembangunan. - Untuk menyokong terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sampai-sampai Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg sekitar ini tidak jarang bermasalah tidak bakal terjadi lagi, dan seluruh warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik adalahKTP Nasional yang sudah mengisi semua peraturan yang di tata dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sampai-sampai berlaku secara Nasional. Dengan demikian memudahkan masyarakat guna mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, sebab tidak lagi membutuhkan KTP setempat.
Selain destinasi yang berkeinginan di capai, guna e-KTP diinginkan dapat di rasakan inilah ini :
- Identitas kepribadian tunggal
- Tidak bisa di palsukan
- Tidak bisa di gandakan
- Dapat di gunakan sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada