Wed Dec 2019 2 years ago

Sri Mulyani Singgung Biaya Perjalanan Dinas DKI yang 3 Kali Lipat Standar Nasional

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan terhadap penggunaan anggaran APBD DKI, salah satunya mengenai besarnya biaya perjalanan dinas yang masuk dalam anggaran tersebut.

 

Sebab, menurut wanita yang kerap disapa Ani ini, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas secara nasional.

 

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

 

Ia mengatakan, hal-hal semacam ini harus diperhatikan mengingat besaran anggaran belanja pegawai DKI lebih dari 36 persen total APBD DKI.

 

Kendati demikian, ia mengaku tidak mempersoalkan besarnya anggaran belanja pegawai tersebut karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda.

 

Hanya saja, Sri Mulyani meminta agar besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut diiringi dengan kualitas pelayanan masyarakat yang baik.

 

"Saya juga meminta anggarannya dirasionalisasi dari sisi it is the good way to spend your money, saya tidak mempermasalahkan how to spend-nya tapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform, untuk mengkaitkan tujuan tadi seperti pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan," kata dia.

 

Tak hanya itu, Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan perolehan target opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI selalu wajar tanpa pengecualian (WTP). "Sudah saya katakan berulang, seharusnya DKI dapat WTP dan WTP," ujar Ani.

 

Ia mengatakan, penilaian dari BPK untuk pengelolaan keuangan DKI ini sangat signifikan. Sebab, sebagai ibu kota negara yang menjadi anggota G-20 atau kelompok 20 ekonomi utama, penilaian terkait pengelolaan keuangan DKI menjadi gambaran umum untuk daerah-daerah lainnya.

 


Ralat:

Berita ini telah mengalami penyesuaian isi. Pada paragrap keempat sebelumnya disebut "anggaran tersebut", kemudian diubah menjadi "anggaran belanja pegawai DKI".

 

 

Sumber : Kompas.com