Wed Dec 2019 2 years ago

Prosedur pengajuan persidangan cerai

Prosedur pengajuan persidangan cerai

Prosedur pengajuan persidangan cerai - lazimnya proses perceraian membutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan untuk menjangkau putusan akhir di tingkat kesatu. Untuk yang beragama Islam dapat mengemukakan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk yang beragama di samping Islam mengemukakan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.

Suatu permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat dikemukakan dan diterima oleh Majelis Hakim andai memenuhi persyaratan perceraian yang sudah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai ongkos yang mesti dikeluarkan bila berkeinginan mengajukan cerai tersebut.

Adapun ongkos perceraian yang diperlukan, kesatu saat kamu mendaftarkan permohonan atau gugatan itu ke pengadilan. Biaya beda perlu guna disiapkan bila kamu hendak memakai jasa kuasa hukum atau pengacara, dengan pertimbangan tidak butuh repot menyiapkan permohonan atau gugatan serta dokumen tertulis lainnya serta tidak terdapat waktu guna bolak balik ke pengadilan.

Berikut ini kami sampaikan prosedur pengusulan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

 

1. Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri

Gugatan Cerai dapat dikemukakan oleh pihak suami maupun pihak istri yang nantinya bakal berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai itu dapat dikemukakan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan memakai jasa kuasa hukum yakni pengacara;


Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat bermukim pihak tergugat. Jika pasangan suami istri itu masih tinggal bareng maka diajukannya ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat kedudukan bareng suami istri tersebut;


Namun andai penggugat dan tergugat telah tidak tinggal bareng dan tempat status tergugat tidak diketahui pasti, gugatan dapat dikemukakan ke pengadilan yang masuk dalam distrik hukum lokasi tinggal penggugat;
Gugatan dapat dikemukakan ke pengadilan dalam wilayah lokasi tinggal penggugat berlaku pun dalam urusan tergugat berlokasi tinggal di luar negeri.


2. Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

– Dalam urusan suami mengemukakan Permohonan Cerai Talak:
Seorang suami muslim yang akan memisahkan istrinya dapat mengemukakan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat bermukim pihak istri selaku termohon;
Permohonan cerai talak itu dapat dikemukakan ke pengadilan agama dalam wilayah lokasi tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:

Apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan lokasi kediaman bareng tanpa seizin suaminya;
Apabila pihak istri berlokasi tinggal di luar negeri.


Namun andai pasangan suami istri tersebut berlokasi tinggal di luar negeri maka permohonan diajukannya ke pengadilan yang tergolong dalam distrik hukum perkawinan digelar atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

– Dalam urusan istri mengemukakan Gugatan Cerai:
Layaknya pihak suami, pihak istri pun mempunyai hak untuk mengemukakan gugatan cerai untuk suaminya. Gugatan perceraian dikemukakan oleh istri atau kuasanya untuk pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat bermukim istri selaku penggugat.
Dalam urusan penggugat berlokasi tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian dikemukakan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat lokasi tinggal suami selaku tergugat.
Namun layaknya permohonan cerai talak, bilamana penggugat dan tergugat berlokasi tinggal di luar negeri maka gugatan dikemukakan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat perkawinan mereka digelar atau untuk Pengadilan Agama Jakarta Pusat.


3. Proses Persidangan dalam Pengadilan

Setelah gugatan diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan mengerjakan pemanggilan untuk pihak penggugat dan tergugat guna menghadiri persidangan;


Baik proses persidangan di pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama, semua pihak bakal diminta untuk mengerjakan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
Jika perdamaian tidak sukses dicapai dalam etape mediasi maka proses pengecekan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai bakal dilanjutkan. Namun Majelis Hakim bakal terus mencoba terjadinya perdamaian dalam masing-masing tahap persidangan.


Dalam proses persidangan itu majelis hakim bakal menanyakan alasan-alasan perceraian yang dikemukakan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Pihak tergugat akan diserahkan kesempatan guna menanggapi gugatan itu yang dapat dikatakan secara lisan ataupun tertulis.


Pada etape pembuktian semua pihak bakal diminta untuk memberikan bukti-bukti yang bisa berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.
Setelah melewati proses pembuktian, majelis hakim bakal bermusyawarah untuk lantas memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.


Setelah semua pihak menerima duplikat putusan dari pengadilan etape akhir dalam proses perceraian yakni dengan mengerjakan pengurusan akta cerai di kantor daftar sipil setempat untuk yang proses cerainya di Pengadilan Negeri. Untuk yang beragama Islam akta cerai dapat didapatkan bersamaan dengan diterimanya duplikat putusan sah dari Pengadilan Agama.


Hal utama yang menjadi perbedaan yakni dalam proses Permohonan Cerai Talak dengan gugatan cerai lainnya, sesudah Majelis Hakim menyerahkan putusan perkawinan putus sebab perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon mesti untuk menyampaikan ikrar talak.


Ikrar talak itu baru dapat dilaksanakan setelah putusan mendapat  kekuatan hukum tetap yakni tidak adanya upaya hukum banding atau kasasi dari di antara pihak. Ikrar talak diucapkan dalam persidangan eksklusif di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya.


Jika dalam masa-masa 6 bulan semenjak dipanggil guna membacakan ikrar talak nya tersebut tetapi pihak suami tidak muncul atau tidak mengantarkan kuasanya maka hak guna membacakan ikrar talak itu menjadi gugur.

cerai sidang