Wed Dec 2019 3 years ago

Kasus Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara


Jakarta - Politikus PKS Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Yudi Widiana diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Yudi Widiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa pada KPK saat membacakan tuntutan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Jaksa menyatakan uang suap itu untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Politikus PKS ini menerima uang suap itu melalui anggota DPRD Kota Bekasi M Kurniawan Eka Nugraha. 
 

"Yudi menerima uang dari So Kok Seng alias Aseng melalui orang kepercayaannya, M Kurniawan," ucap jaksa.

Jaksa juga mengatakan Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, mengajukan usul program aspirasi kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR. 

Usulan program aspirasi milik Yudi ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta senilai Rp 50 miliar, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari senilai Rp 50 miliar, dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggol Bula senilai Rp 40,5 miliar. 

"Kurniawan kemudian melakukan komunikasi dengan Aseng, membahas realisasi pembayaran uang muka commitment fee program aspirasi Yudi sekitar Rp 7 miliar, yang merupakan 5 persen dari nilai anggaran Rp 140 miliar dari tiga proyek. Seluruh uang itu nyata diterima Yudi," kata jaksa.

Atas perkara ini, Yudi dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoPasal 65 KUHP.