Wed Dec 2019 2 years ago

Ibu Rumah Tangga yang Sebarkan Hoaks soal PDI-P Mengaku Dapat Konten dari Teman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan RS (40), ibu rumah tangga yang jadi tersangka ujaran kebencian, mendapat konten hoaks soal PDI-P dari temannya.

 

"Dia memposting yang kaitannya dengan PDI-P bahwa tidak butuh suara muslim dan sebagainya itulah. Tapi setelah kita tangkap di rumahnya, dia juga dapat dari temannya dia," kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2017).

 

Argo mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama membuat konten hoaks itu. Diduga, konten itu disebar dari grup satu ke grup lainnya hingga akhirnya diunggah oleh RS di akun Facebook miliknya dan menjadi viral.

 

"Dia (RS) kan enggak kenal, temannya jauh, dia ngambil dari jauh, kita ngejar e-mail itu setengah mati loh. Itu juga belum tentu asli, seminggu saja susah ditangkapnya, sebulan udah bagus," ujar Argo.

 

Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa RS dan menggeledah isi ponsel dan e-mail perempuan itu. Belum diketahui pasti apa motif RS mengunggah hoaks soal PDI-P itu.

 

"Jadi ya dia posting itu ya mengatakan bos dia segala macam lah, enggak mungkin lah saya sampaikan semuanya," kata Argo.

 

Adapun RS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2017) kemarin. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

 

Akibat ulahnya, RS terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.