Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut anggota group Saracen, M Abdullah Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyebar ujaran kebencian atau kebencian antar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Perbuatannya menghina Presiden Jokowi dengan memanfaatkan media sosial dan online tersebut membuat Harsono ditangkap Mabes Polri hingga kini dalam tahanan kejaksaan.
Jaksa Sukatmini menjerat Harsono dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Muhammad Abdullah Harsono dengan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Sujatmiko di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim, Martin Ginting, Kamis (4/1).
Pertimbangan jaksa yang memberatkan hukuman Harsono adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.
Atas tuntutan jaksa itu, Harsono mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Usai hakim menutup persidangan, terdakwa kembali dimasukkan ke sel tahanan PN Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan JPU, Harsono melakukan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial,Facebook.
Perbuatan itu dilakukan sejak April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pada Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Seperti, Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi setan bajingan dari kursi presiden RI dan "Orang-orang yang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya. "Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," kata Sukatmini.
Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pentolan kelompok ini disebut adalah Jasriadi yang ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Saat ini, dia juga menjalani proses persidangan di PN Pekanbaru. Selain keduanya, Mabes Polri juga menangkap beberapa pelaku lain di luar Riau. [fik]
Sumber : Merderka.com