Plt Ketum DPP Partai Golkar, Idrus Marham saat memberi sambutan pembuka Mukernas Kosgoro 1957 di Jakarta, Selasa (12/12). Dalam sambutannya, Idrus meminta peserta Mukernas Kosgoro 1957 mendoakan Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mendesak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi segera diakhiri masa kerjanya. Hal itu sesuai arahan Ketua Umum Golkar yang baru, Airlangga Hartarto.
"Usai konsultasi dengan Ketum Partai Golkar, Bung Airlangga Hartarto itu sudah mengambil keputusan kita ingin Pansus KPK DPR RI diakhiri di persidangan yang akan datang," ujar Idrus di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Ia beralasan, masa kerja Pansus Angket KPK sudah terlalu lama. Kerja pansus dinilai tak lagi efektif.
Idrus berpendapat pansus telah masuk dalam pusaran dinamika politik. Golkar, menurut dia, ingin menghindari hal itu.
DPR sendiri saat ini sedang masa reses. Anggota dewan akan kembali bersidang pada 9 Januari 2018 mendatang. Usai reses, Idrus berharap ada kepastian nasib pansus.
"Apabila itu tidak bisa diakhiri, maka arahan Ketua Umum Partai Golkar supaya anggota Fraksi Partai Golkar yang ada di pansus kita tarik," ancamnya.
Idrus menegaskan Partai Golkar sejak awal tak punya niat melemahkan lembaga antirasuah. Bahkan, kata dia, Partai Golkar ingin KPK dapat bekerja secara profesional, efektif, sehingga langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan akan semakin baik.
Ancaman itu bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga beberapa waktu lalu. Ia sempat menyebut tidak akan menarik wakilnya di Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, pansus itu memiliki mekanisme tersendiri.
"Ada mekanisme tersendiri, pansus terbentuk dari bagian keputusan paripurna DPR," kata Airlangga di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Menteri Perindustrian ini mengatakan saat ini yang dapat dilakukan, yaitu dengan adanya penyelesaian akan pansus itu.
"Yang dapat dilakukan adalah tentu penyelesaian, kesimpulan Pansus itu segera diselesaikan," ujar Airlangga Hartarto.
Cabut Gugatan
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sementara itu, Busyro Muqoddas bersama perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan perwakilan ICW mengajukan permohonan pencabutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terkait dengan keberadaan Pansus Angket KPK. Menurut Busyro, dasar pencabutan uji materi UU tersebut karena Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku telah bertemu dengan Ketua Komisi III DPR.
Ia diduga melakukan lobi-lobi politik agar kembali terpilih menjadi hakim konstitusi.
"Dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK," ujar mantan Pimpinan KPK itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.
Sumber : Liputan6.com