Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat 7 partai politik yang dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi. KPU mengatakan sudah menerima undangan mediasi dari Bawaslu.
"Sudah ada undangan Bawaslu untuk mediasi (partai Idaman dan Parsindo) besok," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Menurut Hasyim, KPU akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh ketujuh partai. Ia juga mengatakan Bawaslu sudah menolak sengketa yang sebelumnya diajukan ketujuh partai.
"Ya kita hadapi, tapi yang jelas 7 partai itu kan sudah pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administratif oleh KPU dan sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu dan di Bawaslu kan ditolak," kata Hasyim.
Ketujuh partai politik tidak menjalani proses verifikasi. Hal ini dikarenakan ketujuh partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam tahap administrasi.
"Kemudian untuk verifikasi kan mereka tidak ikut, kenapa tidak ikut? Karena tidak memenuhi syarat administratif sejak awal," ujar Hasyim.
Ketujuh partai yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia.
Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
KPU sebelumnya memutuskan ketujuh partai ini dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.