Wed Dec 2019 2 years ago

Cara dan Syarat Membuat SKCK 2018

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalahsurat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melewati Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang daftar seseorang yang ada dalam data kepolisian.

SKCK dibutuhkan untuk sekian banyak  urusan kelengkapan kriteria administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengekor Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pencatatan sekolah ke luar/dalam negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan beda sebagainya.

SKCK melulu berlaku sekitar 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang andai memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda telah pernah menciptakan SKCK guna melamar pekerjaan tetapi sudah kedaluwarsa/habis masa berlakuknya, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK.

Kadang kala terdapat anggapan bahwa mengurus atau menemukan SKCK tersebut sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin gampang dan cepat prosesnya sekitar Anda mengetahui prosedur dan tata caranya.

Update per 1 Oktober 2018, mengurus SKCK hanya dapat dilakukan secara manual di Polsek/Polres setempat. Proses penciptaan SKCK  dapat kurang dari 30 menit dan telah legalisir, dengan daftar semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap. Sementara guna mengurus SKCK online, web sah polri https://skck.polri.go.id/ yang biasa dipakai untuk pembuatan/perpanjangan SKCK sedang dalam masa perbaikan dan belum dapat diakses.

Melalui tulisan ini, akan dibicarakan proses pengurusannya mulai dari teknik mendapatkan surat pendahuluan dari kantor kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di Polsek/Polres. Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres

cara mengurus skck

Apa saja surat atau berkas yang mesti dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.


1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk menemukan surat pendahuluan dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berangjangsana ke ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pendahuluan ke ketua RW. Dari RW Anda bakal mendapatkan surat pendahuluan ke Kelurahan/Desa dengan kebutuhan tersebut.

Untuk pengurusan surat pendahuluan sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, seringkali ada ongkos administrasi guna kas kumpulan masyarakat atau juga dapat tanpa ongkos apa juga (tergantung kepandaian Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan mendatangi petugas untuk memberikan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda bakal diminta untuk memenuhi dan melengkapi eksemplar isian yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pendahuluan dari Kelurahan tidaklah menjadi kriteria mutlak. Di sejumlah wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres sudah meniadakan kriteria membawa surat pendahuluan Kelurahan. Hal ini dilaksanakan demi fasilitas dan kenyamanan masyarakat yang tidak hendak waktunya berakhir hanya guna mengurus SKCK.

Seperti di Polrestabes Surabaya yang dikutip JawaPos.com, kriteria surat pendahuluan Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.

 

2. Persyaratan yang Diperlukan guna Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda menemukan surat pendahuluan dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas potret 4x6 berlatar/background merah sejumlah 6 lembar.

Bagi yang tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Pas potret 4x6 berlatar/background kuning sejumlah 6 lembar.

 

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang butuh dipersiapkan telah terpenuhi, silakan kita lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini terdapat poin urgen yang mesti kita ketahui.

Untuk kebutuhan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan penciptaan visa atau kebutuhan lain yang mempunyai sifat antarnegara, Anda dapat langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan menciptakan SKCK di Polsek. Pastikan kita datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yakni hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan kita langsung mengarah ke loket unsur SKCK guna mendaftarkan/memasukkan berkas yang sudah Anda siapkan. Nanti Anda bakal diminta untuk memenuhi formulir.


Pihak Polsek bakal meminta kelengkapan kriteria-syarat laksana yang telah diterangkan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, supaya memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah diterangkan dalam jumlah banyak.
Tentang sidik jari. Untuk Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya formula sidik jari, Anda dapat buat dulu di Polres di unsur rekam formula sidik jari. Untuk pemungutan sidik jari ini, seringkali ditemukan adanya pengenaan ongkos sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kepandaian Polsek atau Polres setempat) meskipun urusan itu tidak tertera dalam PP No. 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Kalau mengurus SKCK di Polres, seringkali prosesnya dapat lebih cepat guna mendapatkan sidik jari sebagai di antara syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman pun ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan menyerahkan surat rekomendasi untuk penciptaan rumus sidik jari di Polres. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengoleksi berkas-berkas yang sudah Anda siapkan dan menunaikan uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK bakal segera selesai.

 

skck